Teladan Dari Al-Imam Tajuddin As-Subki

Teladan Dari Al-Imam Tajuddin As-Subki - Hallo sahabat Manfaat Obat, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Teladan Dari Al-Imam Tajuddin As-Subki, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Teladan Dari Al-Imam Tajuddin As-Subki
link : Teladan Dari Al-Imam Tajuddin As-Subki

Baca juga


Teladan Dari Al-Imam Tajuddin As-Subki

Nama lengkap beliau adalah Abdul Wahab bin Taqiyuddin 'Ali bin Abdul Kafy as-Subky. Beliau adalah putra Imam Taqiyuddin as-Subki (wafat tahun 756 H / 1355 M), yang menjabat sebagai qadli atau hakim Damaskus. Beliau dilahirkan di Kairo, Mesir pada tahun 727 H / 1327 M. Tajuddin as-Subki wafat pada hari Selasa, tanggal 7 Dzulhijjah tahun 771 H / 2 Juli 1370 M di Damaskus. 
As-Subky banyak belajar pada para ulama' yang ada di Mesir. Kemudian pindah ke Damaskus untuk menggali ilmu pada ulama' di sana. Beliau berguru pada banyak Masyayikh. Diantaranya: Imam Taqiyuddin as-Subky (ayah beliau), Imam al-Dzahaby, dan Syamsuddin bin Naqib. Imam Tajuddin mendapat ijazah (izin) dari gurunya yang bernama Syamsuddin untuk mengajar dan memberi fatwa. Oleh karena itu, kemudian as-Subky (sebutan bagi Tajuddin as-Subky) memberi fatwa pada saat ia masih berumur 18 tahun.‎

Ketika Taqiyuddin, ayah as-Subky, sakit maka Imam Tajuddin ditunjuk untuk menggantikan ayahnya menjadi qadli di Damaskus. Ia merupakan hakim paling terkemuka di masanya, juga termasuk pakar sejarah dan ilmuwan peneliti. Syihabuddin bin Hajjy mengatakan bahwa as-Subky adalah seorang ulama' yang menguasai berbagai ilmu, mulai dari ilmu fiqh, Ushul Fiqh, Hadist, Balaghah, dan ahli membuat syair. Beliau mengarang berbagai macam karangan dalam waktu yang singkat dan disebarkan pada saat beliau masih hidup serta saat beliau telah wafat. 
( Kitab "Thabaqatusy Syafi'iyah al-Kubra" karya Imam Tajuddin as-Subki )

Tajuddin al-Subki mendapatkan perhatian besari dari ayahnya, Syeikh Taqiyuddin al-Subki. Setiap kali Tajuddin al-Subki pulang dari menghadiri majelis guru-gurunya, ayahnya selalu mengecek pelajarannya dan menanyakan, “Apa yang telah engaku dapat dari al-Syaikh?”. Ayahnya memang seorang ulama kesohor di Kairo. Jabatannya seorang hakim Negara, menulis banyak karya di bidang fikih, ushul fikih dan tasawwuf.

Perjalanan menimba ilmu dimulai di Mesir kepada sejumlah masyayikh. Kemudian ayahnya membawa dia ke Negeri Syam tepatnya ke kota Damskus, dimana pada waktu itu Damaskus adalah kota ilmu. Ia belajar hadis kepada Syaikh al-Mizzi. Juga berguru kepada Imam al-Dzahabi.

Guru-gurunya adalah, Syaikh Ali bin Abdul Kafi Taqiyyudin al-Subki (ayahnya), Imam al-Dzahabi, Jamaluddin Yusuf bin Abdurrahman al-Mizzi al-Syafi’i,

Pada umur 18 tahun Imam Tajuddin diberi izin oleh gurunya Syaikh Syamsuddin al-Naqib untuk mengajar dan memberi fatwa. Bahkan ia pun lantas diangkat menjadi hakim dan khatib di Masjdi Umawiy Damaskus. Di usia yang masih muda mampu mengemban tugas sebagai ulama, Qadhi dan Imam besar di Damaskus. Sebuah prestasi luar biasa yang sudah cukup jarang ditemui pada masa ini.

Ia merupakan hakim paling terkemuka di masanya, juga termasuk pakar sejarah dan ilmuwan peneliti. Syihabuddin bin Hajji mengatakan bahwa as-Subky adalah seorang ulama’ yang menguasai berbagai ilmu, mulai dari ilmu fiqh, Ushul Fiqh, Hadist, Balaghah, dan ahli membuat syair.

Ketika menjabat sebagai Qadhi dan Imam besar, ia pernah mendapat fitnah pemerintah sehingga mengakibatkan ia dipenjara selama delapan puluh hari. Ibnu Katsir menceritakan bahwa, Imam Tajuddin al-Subki mengalami cobaan-cobaan berat yang belum pernah dialami oleh qadhi sebelumnya. Namun ia pun menjabat suatu jabatan yang belum pernah dicapai orang sebelumnya di Damaskus. Jabatan hakim dia pegang beberapa kali.

Selain sibuk menjadi hakim di Damaskus, Tajuddin al-Subki mengajar di beberapa madrasah di Damskus, seperti Madrasah al-‘Azizah, Madrasah al-‘Adiliyyah al-Kubro, Madrasah al-Ghazaliyah, Madrasah al-‘Udzrawiyah, Madrasah al-Nashiriyah, dan Madrasah al-Aminiyyah.

Ia dikenal sebagai hakim yang ahli balaghah, pandai membuat syair. Ia juga dikenal pemurah dan sabar. Sebagai seorang hakim, ia menguasai fikih dan ushul fikih.

Imam Tajuddinas-Subki banyak mengarang kitab-kitab, di antaranya:‎

1. Thabaqatus Syafi'iyah al-Kubra (nama ulama-ulama madzhab Syafi'i).
2. Thabaqatus Syafi'iyah al-Wustha.
3. Thabaqatus Syafi'iyah al-Sughra.
4. Jam'ul Jawami'
5. Man'ul Mawani' 'Ala Jam'ul Jawami'.
6. Al-Asybah wan Nadha'ir.
7. Raf'ul Hajib dari Mukhtashar Ibnu Hajib.
8. Syarh Minhaj Baidlawi dalam bidang Ushul Fiqh yang kemudian diberi nama al-Ibhaj fi Syarh al-Minhaj.
9. Qawa'idud Diin wa 'Umdatul Muwahiddin.
10. Al-Fatawa.
11. Ad-Dalalah 'Ala 'Umumir Risalah.
Kitab "Jam'ul Jawami' " karangan beliau adalah salah satu kitab ushul fiqih yang terkenal di Indonesia, karena banyak dikaji pada pondok-pondok pesantren. Disamping itu, kitab Jam'ul Jawami' tersebut disyarahi oleh banyak ulama, di antaranya oleh:‎

1. Imam Jalaluddin al-Mahalli (wafat 884 H), dengan nama kitabnya Syarah Jam'ul Jawami'.
2. Imam Zarkasyi (wafat 794 H), dengan nama kitabnya "Tasyniful Masami' Syarah Jam'ul Jawami' ".
3. Imam 'Izzuddin Ibnu Jama'ah al-Kinani (wafat 819 H).
4. Imam al-Ghazzi (wafat 822 H).
5. Ibnu Ruslan (wafat 884 H).
Selain kitab syarah dan hasyiyah, ada pula ulama-ulama yang menazhamkan, yaitu menjadikannya kitab sya'ir sehingga mudah dan dipelajarinya bagi santri-santri yang mengkajinya.
Di antara ulama-ulama yang menazhamkannya adalah:
1. Ibnu Rajab at-Thukhi (wafat 853 H).
2. Imam Radhiyuddin bin Muhammad al-Ghazi (wafat 935 H).
3. Imam Jalaluddin as-Suyuthi (wafat 911 H).‎

Ulama-ulama yang menazhamkan dan mensyarahi kitab Jam'ul Jawami' tersebut adalah ulama-ulama yang bermadzhab Syafi'i. Itu menunjukkan suatu bukti bahwa ilmu ushul fiqih, yaitu ilmu yang bisa membawa orang-orang ke tingkatan derajat Mujtahid, yang sangat digemari dalam kalangan umat Islam yang menganut Madzhab Syafi'i.
Imam Tajuddin al-Subki meninggal pada tanggal 7 Dzulhijjah tahun 771 H pada usia yang masih terbilang muda yaitu 44 tahun. Sebelum meninggal ia menderita penyakit keras hingga akhir hayatnya.

Beliaulah Yang Pertama Kali Berdiri Saat Pembacaan Maulid

Imam Tajuddin As-Subki (wafat th 771 H) adalah anak dari ulama besar bernama Imam Taqiyuddin As-Subki (wafat th 756 H). Lahir di Mesir dan menjabat Qàdlil Qudlàt (hakim agung) di Damaskus menggantikan posisi ayahnya. Suatu ketika imam Tajuddin As-Subki menghadiri acara maulid Nabi, lalu ada orang yang mendendangkan qosidahnya imam Shorshori (588-656 H) yang berbunyi:

– قليلٌ لِمَدْحِ الْمُصْطَفَى الْخَطُّ بِالذَّهَبْ # على وَرِقٍ مِن كَفِّ أَحْسَنِ مَنْ كَتَبْ

“Sedikit para penyair yang berani memuji Nabi, ” Syairnya mendapat tempat prestesius, atas tulisan dari goresannya di juluki sebaik-baiknya Syair”.

– وأَنْ تَنْهَضَ الأَشْرَافُ عِنْدَ سَمَاعِـِه # قِيَامًا صُفُوفًا أوْ جُثِيًّا عَلَى الرُّكَـــبْ

“Sehingga tergugah lah para pembesar ketika mendengar nama Nabi, berdiri, berbaris rapi, atau menaruh hormat di atas kendaraan”.

– أمَا اللهُ تَعْظِيمًا لَهُ كَتَبَ اسْمَـهُ # عَلَى عَرْشِهِ؟ يا رُتْبَةً سَمَتِ الرُّتَـبْ!

“Jangan ditanya bagaimana Allah mengagungkan-Nya? Di tulis nama Muhammad di atas Arsy. Wahai derajat tinggi. Alangkah tinggi derajat-Mu”.

Seketika imam Tajuddin As-Subki secara reflek berdiri di ikuti para jamaah, para menteri dan pembesar di jaman itu. Sejak saat itu kaum muslimim selalu berdiri ketika bacaan maulid sampai kepada cerita kelahiran Nabi dengan membaca Marhaban Ya Nural Aini dst. 

Komentar Indah Imam Tajuddin As-Subki Terhadap Imam As-Sam'ani‎

Komentar dan kritik bagus dari imam al-Hafidz Tajuddin as-Subuki terhadap imam Abu Bakar as-Sam’aani yang mengatakan :

لَمْ يَرِد في استحباب صوم رجب على التخصيص سُنَّةٌ ثابتة ، والأحاديث التي تُروى فيه واهية لا يفرح بها عالم

“Tidak ada dalil khusus dari hadits yang tsabit tentang kesunnahan puasa Rajab, dan hadits-hadits yang diriwayatkan tentangnya adalah lemah, tidak dibanggakan oleh seorang alim pun “.

Maka dijawab oleh al-Hafidz Tajuddin as-Subuki :

وهذا كلام صحيح، ولكن لا يُوجب التزهيد في صومه، ففضل الصوم مِن حيث الإطلاق ثابت، وفي "سنن أبي داود" وغيره في صوم الأشهر الحُرم ما يكفي في قيام السُّنَّة على الترغيب في صومه

“ Ucapan ini memang benar, akan tetapi tidak mewajibkan untuk ditinggalkan dalam puasanya. Keutamaan puasa (bulan Rajab) dari segi kemuthlakannya sudah tsabit (ada dalil kuatnya). Di dalam Sunan Abu Daud dan selainnya tentang puasa bulan-bulan Haram (Asyhurul Hurum) sudah cukup di dalam menegakkan sunnah atas keanjuran puasanya “.

(Thabaqat al-Kubra, as-Subuki :7/11)‎


Demikianlah Artikel Teladan Dari Al-Imam Tajuddin As-Subki

Sekianlah artikel Teladan Dari Al-Imam Tajuddin As-Subki kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Teladan Dari Al-Imam Tajuddin As-Subki dengan alamat link https://manfaatobatini.blogspot.com/2017/01/teladan-dari-al-imam-tajuddin-as-subki.html

Subscribe to receive free email updates: